Hasil Coklit Pilkada 2024 di Kulon Progo: Ratusan Pemilih Tak Memenuhi Syarat
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo, DIY, masih ditemukan ratusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengguna hak suara pada Pilkada 2024.
Anggota Bawaslu Kulon Progo Isnaini mengatakan total ada 324 orang yang tidak memiliki syarat, tetapi masih masuk dalam daftar pemilih.
Ratusan orang itu tersebar di 12 kecamatan yang ada di Kulon Progo.
"Selama sebulan pengawasan, kami menemukan ada 324 pemilih yang tidak memenuhi syarat, tetapi masih masuk daftar pemilih," kata Isnaini pada Selasa (6/8).
Menurut Isnaini, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat bisa disebabkan karena yang bersangkutan meninggal dunia, pindah domisi, atau menjadi anggota TNI/Polri.
Selain pemilih yang tidak memenuhi syarat, Bawaslu Kulon Progo juga menemukan 162 pemilih yang memenuhi syarat, tetapi tidak masuk daftar pemilih karena baru memasuki usia 17 tahun, pensiun dari TNI/Polri, warga baru pindah domisili.
"Selain itu, ada 444 penyandang disabilitas," ujar dia.
Pada tahap ini Bawaslu melakukan pengawasan melekat dan uji petik terhadap proses pelaksanaan coklit oleh pantarlih.
Bawaslu Kulon Progo menemukan ratusan pemilih tak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, tetapi masih masuk dalam daftar pemilih.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News