Muncul Kampanye Hitam di Kulon Progo, Bawaslu Bertindak
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dugaan pelanggaran dalam masa kampanye Pilkada 2024 ditemukan di Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Di media sosial, muncul narasi yang mengarah pada kampanye hitam terhadap salah satu kandidat calon Bupati Kulon Progo.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kulon Progo sudah bertindak, tetapi belum diketahui pasti siapa pembuat konten atau penyebar kampanye hitam tersebut.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo mengatakan saat ini mereka masih mendalami kasus tersebut.
"Konten yang ramai di media sosial sudah ada yang masuk kategori kampanye hitam. Pengawas juga melihat sudah ada," kata Djoko Dwiyogo, Kamis (7/11).
Ia mengatakan Bawaslu mendapat tiga materi kampanye hitam yang berbeda mendekati masa pencoblosan ini. Dua di antaranya beredar lewat status WhatsApp dan satu lewat TikTok.
Dua kasus via WhatsApp lebih mudah diatasi hingga akhirnya di-takedown. Sedangkan satu materi lagi masih terus beredar. Kampanye hitam dilarang oleh undang-undang karena bisa merusak demokrasi.
"Kampanye hitam yang kami temukan berisikan tuduhan langsung yang ditujukan pada kandidat. Kali ini sudah mem-framing pada salah satu pasangan calon,” katanya.
Kampanye hitam ditemukan dalam Pilkada Kulon Progo. Ada konten media sosial yang mem-framing salah satu kandidat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News