Boleh Kampanye di Balai Kalurahan, tetapi...
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), diperbolehkan untuk berkampanye di balai kalurahan.
Namun, aktivitas kamapanye di balai kalurahan akan diawasi oleh Bawadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Djoko Dwiyogo mengatakan berkampanye di balai kalurahan perlu diawasi secara ketat karena potensi pelanggaran netralitas perangkat desa cukup tinggi.
"Bawaslu Kulon Progo akan memantau ketat aktivitas kampanye di sana mengingat tingginya potensi pelanggaran netralitas oleh pamong kalurahan," katanya pada Senin (30/9).
Menurut Djoko, Bawaslu Kulon Progo telah melibatkan 100 tenaga pengawas untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan baik.
Djoko mengatakan tenaga pengawas berasal dari tingkat kecamatan hingga kalurahan.
Menurut dia, pengawasan akan dilakukan secara melekat terhadap tiap pasangan calon (paslon), terutama saat pelaksanaan kampanye terbuka, mengingat potensi pelanggarannya cukup tinggi.
Bawaslu juga memberikan imbauan kepada tim kampanye masing-masing paslon serta penanggung jawab dari tempat yang digunakan untuk kampanye.
Peserta Pilkada 2024 Kulon Progo diperbolehkan untuk berkampanye di balai kalurahan. Akan tetapi, aktivitas kampanye akan diawasi oleh Bawaslu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News