Boleh Kampanye di Balai Kalurahan, tetapi...
"Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan agar pelanggaran tidak terjadi. Seperti dengan memberikan imbauan sebelum pelaksanaan kampanye," katanya.
Lebih lanjut, Djoko mengatakan pengawasan ketat juga dilakukan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK), khususnya soal metode dan titik pemasangan.
Ada prosedur terkait penanganan pelanggaran APK. Pertama, pendataan pelanggaran akan dilakukan setiap dua pekan sekali selama masa kampanye.
Selanjutnya data akan disampaikan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo sebagai rekomendasi penanganan pelanggaran.
KPU akan menyampaikan rekomendasi ke tim kampanye paslon terkait dan memberikan waktu tiga hari untuk menertibkan APK yang melanggar secara mandiri.
Jika imbauan tidak direspon, Bawaslu akan bergerak untuk melakukan penertiban.
"Penertiban akan kami lakukan bersama Satpol PP Kulon Progo," kata Djoko.
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto telah mengajak seluruh lurah agar berkomitmen memegang teguh asas netralitas selama Pilkada 2024. Ajakan dilakukan lewat pembacaan dan penandatanganan deklarasi.
Peserta Pilkada 2024 Kulon Progo diperbolehkan untuk berkampanye di balai kalurahan. Akan tetapi, aktivitas kampanye akan diawasi oleh Bawaslu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News