Tegas! Komisi A DPRD DIY Tolak Putusan Penundaan Pemilu 2024
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Komisi A DPRD DIY angkat suara terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto mengatakan sejak putusan tersebut pihaknya gencar menggelar diskusi serius.
Eko mengatakan sempat menemui masyarakat, linmas hingga penyelenggara pemilu KPUD dan Bawaslu yang menyatakan siap menyelenggarakan pemilihan umum sesuai tahapan pada 2024 mendatang.
Pemerintah daerah juga disebut siap menyosialisasikan dan bekerja sama dengan penyelenggara pemilu.
"Pemilu sudah siap digelar pada 2023. Pemda sudah menyiapkan infrastruktur sarana dan prasarana dalam mendukung tugas penyelenggara pemilu," kata Eko, Jumat (3/3).
Selain itu, menurut legislator dari PDI Perjuangan tersebut mengatakan bahwa pemutakhiran data pemilih terus dilakukan.
Secara teknis, lanjutnya, dukungan kendaraan retribusi logistik juga disebut telah siap.
Terkait putusan PN Jakarta Pusat itu, Komisi A DPRD DIY memberikan dukungannya kepada penyelenggara agar pemilu tetap digelar pada 2024.
Begini sikap tegas Komisi A DPRD DIY soal penundaan Pemilu 2024 sebagaimana diputuskan oleh PN Jakarta Pusat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News