Teruntuk Caleg di Gunungkidul, Jangan Kampanye di Luar Tahapan Pemilu 2024
jogja.jpnn.com, GUNUNGKIDUL - Calon anggota legislatif atau caleg di Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diminta untuk tidak berkampanye di luar waktu yang sudah ditentukan.
Kampanye politik adalah sebuah upaya yang terorganisir untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih saat pemilu. Waktu kampanye politik sudah ditentukan dalam tahapan pemilu.
Ketua Bawaslu Gunungkidul Tri Asmiyanto meminta bakal caleg dan tim penghubung menahan diri dengan tidak meminta masyarakat agar memilih calon tertentu di luar tahapan kampanye Pemilu 2024.
Dia mengatakan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 mengatur bahwa setiap orang harus mematuhi tahapan pemilu berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan.
"Untuk itu, kami mengingatkan tim penghubung (LO) dan bakal calon untuk menahan diri. Menahan diri itu penting," kata Tri Ismiyanto.
Meskipun belum ada peserta definitif Pemilu 2024, ia mengatakan Bawaslu bertugas dan wewenang melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran.
Ia mengaku tidak menutup mata terhadap aktivitas kampanye berbalut sosialisasi di tengah masyarakat. Misalnya, LO mendatangi warga di wilayah tertentu dengan maksud mengenalkan bakal calon legislatif.
"Tindakan meminta atau mengajak masyarakat untuk memilih seseorang sebelum waktunya kurang etis. Hal itu harus dipatuhi menghindari kegaduhan yang tidak diperlukan selama tahapan pemilu," katanya.
Bawaslu Gunungkidul meminta para caleg untuk mematuhi tahapan Pemilu 2024, terutama tentang waktu pelaksanaan kampanye.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News