Begini Syarat Membuka TPS Khusus di Kulon Progo pada Pemilu 2024
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Salah satu hal yang perlu disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus saat Pemilu 2024.
TPS khusus adalah tempat pemungutan suara di tempat-tempat tertentu, seperti di asrama mahasiswa, pondok pesantren, rumah tahanan hingga rumah susun .
KPU Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini sedang mendata di mana saja lokasi yang akan disediakan TPS khusus pada Pemilu 2024.
Baca Juga:
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kulon Progo Yayan Mulyana mengatakan salah satu yang dipertimbangkan untuk membuka TPS khusus adalah jumlah calon pemilih.
"Jika lebih dari 150 orang, akan disiapkan TPS khusus. Jika penghuninya di bawah 150 orang, akan diampu oleh TPS sekitar," kata Yayan pada Minggu (15/1).
Di Kulon Progo, kata dia, ada beberapa pondok pesantren dengan jumlah santri yang banyak, seperti Ponpes Haromaian Tuksono. Ada juga rumah susun sewa sederhana di Triharjo, Giripeni dan Tuksono.
Selain itu, ada asrama mahasiswa UNY dengan jumlah pemilih data agregat sekitar 500 mahasiswa per pemilih. Namun, akan dipastikan kembali apakah pada 14 Februari 2024 mereka akan memilih di asrama atau kembali ke tempat asal mereka.
Selain itu, KPU Kulon Progo akan menyediakan TPS khusus di Rutan Wates Kelas II B Wates. Sedangkan pegawai atau petugas rumah sakit akan ditampung oleh TPS sekitar.
KPU Kulon Progo saat ini sedang mendata di mana saja akan dibuka TPS Khusus pada Pemilu 2024. Begini syaratnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News