Begini Syarat Membuka TPS Khusus di Kulon Progo pada Pemilu 2024
Cara untuk membuat TPS khusus adalah dengan mendaftar ke KPU Kulon Progo, lalu lembaga independen itu akan mengajukan permohonan ke KPU RI.
"Nanti, disetujui dan tidaknya tergantung KPU pusat," katanya
Yayan mengatakan alasan dibentuknya TPS khusus adalah memberikan jaminan hak pilih bagi warga negara Indonesia.
Warga luar Kulon Progo yang akan memilih di daerah itu wajib membawa formulir A5.
Jika di TPS khusus dipastikan mendapat surat suara sesuai kepindahannya, tidak lengkap lima lembar kertas suara. Misalnya, pemilih berasal dari Purworejo (Jawa Tengah) di TPS khusus di Pengasih, maka yang bersangkutan hanya mendapatkan satu surat suara, yakni surat suara presiden.
"Yang bersangkutan dipastikan dapat surat suara karena masuk daftar pemilih tetap (DPT) di TPS itu," katanya.
Sebelumnya, Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri sebanyak sebanyak 347.839 pemilih. Sedangkan data pemilih berkelanjutan per 30 September 2022 di Kulon Progo sebanyak 341.717 pemilih. (antara/jpnn)
KPU Kulon Progo saat ini sedang mendata di mana saja akan dibuka TPS Khusus pada Pemilu 2024. Begini syaratnya.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News