Besok Caleg Terpilih di Kulon Progo Akan Ditetapkan KPU
Kamis, 13 Juni 2024 – 21:01 WIB
"Sebelum penyampaian SK calon terpilih, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK dan tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU Kabupaten Kulon Progo paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," katanya. (antara/jpnn)
KPU Kulon Progo akan menetapkan caleg dan peroleghan suara partai politik hasil Pemilu 2024 pada Jumat, 14 Juni 2024.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News