Polisi Akhirnya Menetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Siswa SD di Jogja
Senin, 15 Januari 2024 – 14:25 WIB
Dari kasus ini polisi menyita barang bukti berupa pisau, pakaian korban dan ponsel milik pelaku.
Akibat perbuatannya tersebut JL dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76e UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (mcr25/jpnn)
Polresta Yogyakarta menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap siswa SD di Kota Jogja yang sempat viral.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News