Kronologi Kasus Penyekapan di Kos-kosan Sleman, Korban Dipukul dan Dilecehkan
Kamis, 08 Februari 2024 – 09:15 WIB
Kemudian, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara dan Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara. (antara/jpnn)
Polisi membongkar kasus penyekpan di kos-kosan Sleman yang terjadi selama dua bulan. Korban mengkau dipukul dan dilecehkan secara seksual.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News