Penyelundupan Benih Lobster Ini Senilai Rp 1,6 Miliar
"Ancaman hukuman delapan tahun," katanya.
Nunuk mengimbau kepada masyarakat terkait penyelundupan BBL merupakan tindakan ilegal dan merusak ekosistem.
"Kepada masyarakat diimbau untuk terlibat dalam mencegah penyelundupan dan penangkapan benih bening lobster," katanya.
Menurut Nunuk, tersangka DW mengaku sudah dua kali melakukan penyelundupan lewat YIA. Upaya pertama dilakukan bersama rekannya, seorang warga asing yang disebutnya sebagai "Mister Ko".
"Awal kenal dengan Mister Ko saat pertama kali melakukan penyelundupan," katanya.
DW dijanjikan upah sebesar Rp 5 juta sebagai kurir BBL. Namun, ia mengaku tidak tahu seberapa banyak BBL yang diselundupkan, lantaran ia hanya menerima sudah dalam bentuk koper.
Seluruh dokumen seperti paspor hingga tiket yang kini diamankan sebagai barang bukti pun disiapkan untuk DW.
Nahas, diupaya kedua, ia gagal dan kini harus membekuk di tahanan.
"Sejak diamankan sampai sekarang belum ada komunikasi dengan Mister Ko itu," kata DW. (antara/jpnn)
Polisi mengagalkan rencana penyelundupan benih bening lobster melalui YIA. Nilai benih lobster yang akan diselundupkan mencapai Rp 1,6 miliar.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News