Polda DIY Berburu Jaringan Narkoba sampai ke Aceh, Menemukan 2.500 Pohon Ganja

Jumat, 06 September 2024 – 21:00 WIB
Polda DIY Berburu Jaringan Narkoba sampai ke Aceh, Menemukan 2.500 Pohon Ganja - JPNN.com Jogja
Rilis pengungkapan kasus jaringan ganja di Polda DIY. Foto: Antara

Polisi kemudian membawa MF beserta barang bukti ganja sebanyak 869 gram dan dua karung ganja seberat 50 kg ke Mapolda DIY untuk keperluan penyidikan.

Berat keseluruhan narkotika jenis ganja yang berhasil diungkap dari jaringan Yogyakarta-Medan-Aceh tersebut mencapai 552.270,17 gram.

Dengan asumsi 1 gram narkotika itu bisa dikonsumsi empat orang, kata Fajarini, Polda DIY telah menyelamatkan 2.211.997 orang dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Reskrim Narkoba Polda DIY mengungkap jaringan ganja Yogyakarta, Medan dan Aceh. Ditemukan ladang ganda seluas 3 hektare.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News