Polda DIY Berburu Jaringan Narkoba sampai ke Aceh, Menemukan 2.500 Pohon Ganja

Jumat, 06 September 2024 – 21:00 WIB
Polda DIY Berburu Jaringan Narkoba sampai ke Aceh, Menemukan 2.500 Pohon Ganja - JPNN.com Jogja
Rilis pengungkapan kasus jaringan ganja di Polda DIY. Foto: Antara

Sebelumnya, tersangka MTH diringkus di rumahnya, Ngestiharjo, Kasian, Kabuaten Bantul, DIY beserta barang bukti narkotika jenis ganja 153,17 gram.

Setelah diinterogasi, MTH mengaku mendapatkan ganja dengan cara memesan secara daring melalui akun Instagram. Adapun lokasi pengiriman dialamatkan di Kebumen, Provinsi Jawa Tengah, lewat jasa ekspedisi.

"Selanjutnya penyidik berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan dari tersangka menuju ke Kebumen pada hari Senin (22 Juli 2024) dan benar ditemukan paket sebanyak 1.020 gram," ujar dia.

Penyidik, lanjut Fajarini, kemudian melakukan penyelidikan untuk memburu pengirim ganja tersebut.

Berdasar hasil penyelidikan pada 14 Agustus 2024, Ditresnarkoba Polda DIY menuju Medan untuk menangkap tersangka yang diketahui alamatnya di wilayah Brayan Barat, Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara.

Tersangka pemasok ganja berinisial MF akhirnya dibekuk pada tanggal 19 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Budi Kemasyarakatan, Brayan, Medan Barat dengan barang bukti narkotika jenis ganja 869 gram.

MF mengaku mendapatkan ganja tersebut dari wilayah Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, Aceh.

Berdasar pengakuan tersangka MF tersebut selanjutnya penyidik langsung menuju Gayo Lues, Aceh hingga menemukan ladang ganja setelah melakukan pendakian gunung pada tanggal 22 Agustus 2024.

Reskrim Narkoba Polda DIY mengungkap jaringan ganja Yogyakarta, Medan dan Aceh. Ditemukan ladang ganda seluas 3 hektare.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News