Polisi Klaim dapat Barang Bukti di Indekos Siskaeee
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polda DIY mengaku telah mengantongi sejumlah barang bukti tindak pidana hasil dari penggeledahan indekos milik Siskaeee pada Minggu Minggu (5/12).
Barang bukti tersebut kian menguatkan status Siskaeee atau FCN, sebagai tersangka tindak pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubag Humas Polda DIY Kombes Yuliyanto kepada awak media.
"Wakil Direktur Reskrimsus Polda DIY, AKBP FX Endriadi melaksanakan penggeledahan di indekos pelaku," ungkap Kombes Yuliyanto, Senin (6/12).
Dari indekos Siskaeee, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang mengarah pada tindak pidana pelaku.
Akan tetapi, pihak kepolisian belum menjelaskan barang bukti apa saja yang diamankan.
Setelah menggeledah indekos Siskaeee, polisi bakal segera memeriksa pelaku yang memerankan dan merekam video tidak senonoh di Bandara Yogyakarta International Airport tersebut.
Siskaeee akan diperiksa pada hari ini, Senin (6/12).
Polisi telah menggeledah indekos milik tersangka aksi pamer aurat Siskaeee atau FCN dan mendapatkan sejumlah barang bukti.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News