Ancam dan Paksa Korban untuk VCS, Nasib Pria Mesum Ini Berakhir di Penjara
jogja.jpnn.com, SLEMAN - RAM (24) warga Cangkringan, Sleman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pornografi.
Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana mengatakan semula pelaku berkenalan dengan korbannya melalui media sosial.
Perkenalan tersebut berlanjut di WhatsApp dan pelaku meminta korban untuk mengirim foto wajah.
Kemudian, ia memaksa korban yang berstatus pelajar SMP tersebut mengirim foto p*yuda*a.
"Namun, korban menolaknya," kata Ronny, Selasa (8/2).
RAM lalu mengancam akan menyebarkan foto korban ke grup pornografi.
Merasa tertekan dan ketakutan, lanjutnya, korban terpaksa mengirim foto yang diinginkan pelaku.
Tak berhenti di situ, pelaku juga meminta korban untuk melakukan Video Call S*ks (VCS) dengan ancaman yang sama.
Pemuda Cangkringan, Sleman ini mengancam akan menyebarkan video pornografi korban ke media sosial. Pelaku langsung diringkus pihak berwajib.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News