Ancam dan Paksa Korban untuk VCS, Nasib Pria Mesum Ini Berakhir di Penjara
Selasa, 08 Februari 2022 – 19:39 WIB
Dalam VCS tersebut, pelaku ikut merekamnya yang dijadikan sebagai alat untuk mengancam korban.
Menurut Ronny, kejadian tersebut telah terjadi sebanyak lima kali sejak November 2021 hingga Januari 2022.
"Pelaku sudah pernah ditahan di Polsek Pakem dengan kasus yang sama," kata Ronny.
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, sejauh ini korban berjumlah empat orang.
Polisi juga masih mendalami adanya dugaan transaksi jual beli video pornografi yang dilakukan RAM.
Akibat perbuatannya tersebut, ia dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 35 Jo Pasal 37 UU RI Nomor 2008 tentang Pornografi. (mcr25/jpnn)
Pemuda Cangkringan, Sleman ini mengancam akan menyebarkan video pornografi korban ke media sosial. Pelaku langsung diringkus pihak berwajib.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News