Jual Sepeda Motor Milik Rental, Seorang Warga Sleman Diringkus Polisi
Jumat, 18 Februari 2022 – 07:14 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Masyarakat terkhusus jasa persewaan sepeda motor diimbau untuk berhati-hati dan teliti.
"Pastikan penyewa jelas identitasnya sehingga kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bisa dilacak," tegasnya. (mcr25/jpnn)
Pelaku yang berinisial YP warga Mlati Sleman datang sebagai penyewa sepeda motor. Setelah itu, wussh pelaku menghilang bersama sepeda motor sewaannya.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News