Jual Sepeda Motor Milik Rental, Seorang Warga Sleman Diringkus Polisi
jogja.jpnn.com, SLEMAN - Polres Kulon Progo menetapkan YP (31) warga Mlati, Sleman sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor dalam konferensi pers pada Rabu (16/2).
Tindak pidana penipuan dan penggelapan dilakukan YP di sebuah jasa penyewaan sepeda motor di Wates, Kulon Progo.
Semula, pelaku datang untuk menyewa sepeda motor Yamaha NMAX selama tiga hari.
Akan tetapi, setelah jatuh tempo sepeda motor sewaan tersebut tak kunjung kembali.
Ia justru memindahtangankan sepeda motor tersebut kepada oranga lain.
Pemilik rental lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Ketika berada di Gondokusuman itu pelaku diamankan oleh penyidik Polsek Gondokusuman bersama Unit Reskrim Polsek Kulon Progo pada (10/2).
"Dalam melakukan aksinya pelaku menyewa sepeda motor, kemudian dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak rental," ujar Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry.
Pelaku yang berinisial YP warga Mlati Sleman datang sebagai penyewa sepeda motor. Setelah itu, wussh pelaku menghilang bersama sepeda motor sewaannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News