Lihat! 294 Butir Pil dan Ratusan Botol Miras Disita Polres Kulon Progo
Jumat, 18 Februari 2022 – 12:23 WIB
Untuk miras, pelaku akan dikenakan Pasal 11 Ayat 1 Jo. Pasal 4 Ayat 1 Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2008 tentang larangan dan pengawasan minuman beralkohol.
Baca Juga:
"Kami meminta masyarakat untuk ikut serta dalam membantu pencegahan penyalahgunaan serta peredaran narkoba," imbuhnya.
Jeffry pun berharap kepada orang tua untuk senantiasa mengawasi putra putrinya tersebut. (mcr25/jpnn)
Penyalahgunaan narkotika di kalangan pemuda Kulon Progo memprihatinkan. Polres Kulon Progo setidaknya mengamankan 294 butir pil.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News