Lihat! 294 Butir Pil dan Ratusan Botol Miras Disita Polres Kulon Progo
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Satres Narkoba Polres Kulon Progo menyita 294 butir pil dan ratusan botol minuman keras berbagai merek.
Penyitaan dilakukan dalam Operasi Cipta Kondisi sepanjang Desember 2021 - Januari 2022.
Sebanyak 294 pil tersebut disita dari pelaku dan lokasi yang berbeda pula.
"Tujuan operasi tersebut adalah untuk menciptakan situasi Kabupaten Kulon Progo yang aman dan kondusif," ujar Kasubbag Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry pada Rabu (16/2).
Adapun pelaku yang kedapatan membawa pil di antaranya, AS (23), ARS (26), DDP (23), DP (25), TH (24), SMH, ATP (20) dan AP (24).
Pelaku membawa obat terlarang berjenis Yarindo, Alprazolam, Reklona, Zipras hingga Hexsimer.
Untuk miras dengan berbagai jenis merek diamankan dari tangan NYA, WAP (26), TR (24) dan RDY (37).
Pelaku yang terlibat dalam obat-obatan terlarang dijerat dengan Pasal 197 Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.
Penyalahgunaan narkotika di kalangan pemuda Kulon Progo memprihatinkan. Polres Kulon Progo setidaknya mengamankan 294 butir pil.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News