Perkara Utang Rp 5,5 Juta, Berujung Laporan Polisi, Bagaimana Ceritanya?
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Ahmad Sidiq, warga Kapanewon Galur, Kulon Progo melaporkan WTW (26) ke Polres Kulon Progo atas dugaan tindak penipuan penipuan.
Menurut keterangan kepolisian, Ahmad Sidiq pada 10 Desember 2021 meminjamkan uang ke TMW sebesar Rp 5,5 juta.
Keduanya bertemu di perempatan Cangakan sekitar pukul 01.00 WIB.
Pada dini hari itu pula WTW menyerahkan jaminan berupa sepeda motor Honda CRF.
"Terlapor akan mengembalikan uang pada Selasa 14 Desember 2021," sebut Humas Polres Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry, Selasa (28/12).
Akan tetapi, pada Jumat pelaku datang ke rumah Ahmad untuk meminjam sepeda motor jaminan tadi dengan alasan mau diservis.
Motor jaminan tadi kemudian dibawa oleh adik pelaku untuk diservis, ternyata hingga larut malam tak kunjung pulang.
Pada 11 Desember Ahmad mencoba mendatangi rumah pelaku, tetapi tidak bertemu dengan siapapun.
Enggan membayar utang Rp 5,5 juta sesuai tanggal yang disepakati, pria ini dilaporkan ke Polres Kulon Progo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News