UMY Ungkap Kasus Pemerkosaan Mahasiswinya, Ada Peran Pihak Lain?

Jumat, 07 Januari 2022 – 08:15 WIB
UMY Ungkap Kasus Pemerkosaan Mahasiswinya, Ada Peran Pihak Lain? - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Kronologis kejadian pemerkosaan mahasiswa UMY. Foto : Ricardo/JPNN com

"Memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku yakni diberhentikan secara tidak hormat sebagai mahasiswa," kata Gunawan.

Ketentuan sanksi itu sesuai dengan Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor 107/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY.

Saat ini jumlah korban MKA, yang juga aktivis mahasiswa dan demisioner pengurus BEM UMY, adalah tiga orang. 

"Ketiganya masih berstatus mahasiswi aktif sampai saat ini," ujar Gunawan.

Berdasarkan hasil investigasi, kekerasan seksual berupa pemerkosaan terhadap korban pertama terjadi pada 2018 dan dua korban lainnya pada 2021.

Selain mengeluarkan terduga pelaku secara tidak hormat, UMY akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban dengan menyediakan psikolog melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiwaan dan Alumni (LPKA).

Gunawan mengatakan apabila para penyintas berkeinginan untuk melaporkan terduga pelaku ke jalur hukum, UMY juga akan menyediakan pendampingan melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UMY.

"UMY menghormati prosedur hukum yang berlaku dan akan memfasilitasi pendampingan hukum," kata dia. (Antara/mar3/jpnn)

Pihak kampus mengungkapkan bagaimana terduga pelaku menjalankan aksi pemerkosaan terhadap mahasiswi UMY, termasuk peluang adanya peran pihak lain.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News