Anggota Geng Ngisruh di Warung Sambil Bawa Celurit, Dilumpuhkan Warga dan Ditangkap Polisi
Jumat, 07 Januari 2022 – 20:05 WIB
Akibat tindakannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Ia terancam hukuman 10 tahun penjara. (mcr25/jpnn)
Seorang remaja berbuat onar atau Ngisruh di Umbulharjo dengan membawa celurit. Dia dilumpuhkan warga lalu ditangkap polisi.
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Syukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News