Mahasiswa Dianiaya Hingga Babak Belur di Jl. Magelang, Lima Pelaku Diciduk Polisi
Korban sempat melakukan perlawanan karena merasa tidak bersalah. Namun, korban justru dianiaya oleh pelaku lainnya.
HA sempat mencoba untuk lari, tetapi tetap dikejar pelaku.
"Sampai di depan pintu masuk TVRI, korban sudah tidak berdaya karena mendapatkan banyak pukulan sehingga ia tergeletak di jalan," ungkap Kapolsek Mlati Kompol Tony Priyatno pada Senin (17/1).
Dikarenakan kondisinya yang sudah babak belur, korban langsung diamankan pihak kepolisian dan dibawa ke rumah sakit.
Unit Reskrim Polsek Mlati lantas melakukan oleh TKP dan memeriksa beberapa saksi.
Hasil penyidikan tersebut diperoleh petunjuk yang mengarah pada lima pelaku tadi.
Pelaku kemudian ditangkap di wilayah Sleman dan Kota Yogyakarta.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP.
Seorang mahasiswa asal Solok, Sumatra Barat, menjadi korban penganiayaan di Jl. Magelang. Ternyata ini pemicunya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News