Terungkap, di Sini Lokasi Penjualan Bakso Ayam Tiren
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua pelaku yang memproduksi bakso dari ayam kedaluwarsa atau tiren di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan suami istri tersebut terbukti melanggar UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, ditemukan fakta bawa keduanya memproduksi bakso dengan bahan dasar ayam tiren sejak 2015.
Kemudian, bakso kemasan tersebut dijual di beberapa pasar besar di Kota Yogyakarta.
"Ada tiga pasar yang disebut pelaku, yakni Pasar Demangan, Pasar Kranggan dan Pasar Giwangan," ungkap Kapolres Bantul AKBP Ihsan pada Senin (24/1).
Sistem penjualnya, kata Ihsan, diantar langsung ke lapak-lapak di pasar dan melalui beberapa reseller.
Menurut Ihsan, harga bakso yang dijual pelaku jauh lebih murah sehingga menarik banyak pembeli.
"Di sana (pasar kota Yogyakarta) selalu laris," kata Ihsan.
Pelaku pembuat bakso ayam tiren ternyata mengedarkannya di tiga pasar besar di Kota Yogyakarta. Cek deh!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News