Meresahkan, 3 Pengedar Pil Koplo Ini Diciduk Polisi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tiga orang pengedar pil koplo di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap oleh polisi karena kerap beraksi di daerah tersebut dengan menyasar anak-anak muda.
Polres Gunungkidul mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dan khawatir anak-anak mereka mengonsumsi barang haram tersebut.
Kasat Narkoba Polres Gunungkidul Dwi Astuti Handayani mengatakan tiga pelaku yang ditangkap adalah PRN, JNH, dan PTR.
Baca Juga:
Ada satu pengguna berinisial KRN, namun yang bersangkutan tidak ditahan meski statusnya sebagai tersangka.
"Untuk tersangka KRN tidak dilakukan penahanan karena masih berusia 16 tahun dan seorang pelajar. KRN kami kembalikan sepenuhnya kepada orang tua untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan," kata Dwi Astuti.
Ia mengatakan kronologis penangkapan tiga tersangka tersebut bermula dari laporan warga tentang kegiatan pemuda yang meresahkan.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan sepuluh butir pil berwarna dengan logo Y milik KRN yang berusia 16 tahun.
Dari pengakuan KRN, penyidik melakukan pengembangan kasus sehingga akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya.
Masyarakat Gunungkidul resah dengan aksi tiga pemuda ini karena kerap mengedarkan pil koplo kepada anak-anak muda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News