Meresahkan, 3 Pengedar Pil Koplo Ini Diciduk Polisi

Jumat, 28 Januari 2022 – 14:35 WIB
Meresahkan, 3 Pengedar Pil Koplo Ini Diciduk Polisi - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Pil koplo yang diamankan oleh polisi. Foto: Antara

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tiga orang pengedar pil koplo di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), ditangkap oleh polisi karena kerap beraksi di daerah tersebut dengan menyasar anak-anak muda.

Polres Gunungkidul mendapatkan laporan dari masyarakat yang resah dan khawatir anak-anak mereka mengonsumsi barang haram tersebut. 

Kasat Narkoba Polres Gunungkidul Dwi Astuti Handayani mengatakan tiga pelaku yang ditangkap adalah PRN, JNH, dan PTR. 

Ada satu pengguna berinisial KRN, namun yang bersangkutan tidak ditahan meski statusnya sebagai tersangka.

"Untuk tersangka KRN tidak dilakukan penahanan karena masih berusia 16 tahun dan seorang pelajar. KRN kami kembalikan sepenuhnya kepada orang tua untuk dilakukan pengawasan dan pembinaan," kata Dwi Astuti.

Ia mengatakan kronologis penangkapan tiga tersangka tersebut bermula dari laporan warga tentang kegiatan pemuda yang meresahkan. 

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan sepuluh butir pil berwarna dengan logo Y milik KRN yang berusia 16 tahun.

Dari pengakuan KRN, penyidik melakukan pengembangan kasus sehingga akhirnya menangkap tiga pelaku lainnya. 

Masyarakat Gunungkidul resah dengan aksi tiga pemuda ini karena kerap mengedarkan pil koplo kepada anak-anak muda.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News