Meresahkan, 3 Pengedar Pil Koplo Ini Diciduk Polisi
Untuk tersangka PRN diamankan dengan bukti 150 butir, JNH diamankan bersama telepon genggam untuk transaksi, serta dengan PTR warga Prambanan yang memasok barang haram tersebut.
"Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang statusnya daftar pencarian orang (DPO) yang menjadi bandar pemasok jaringan ini,” kata Astuti.
Astuti mengatakan berdasarkan pengakuan tersangka, satu paket kecil berisi 10 butir pil koplo dijual dengan kisaran harga Rp 40.000 sampai Rp 50.000.
Sedangkan untuk satu toples berisi 1.000 butir dibeli dengan harga Rp 950.000.
Oleh tersangka, pil koplo tersebut dijual kembali seharga Rp 1,5 juta.
"Kasus penyalahgunaan obat-obat ini menjadi perhatian serius. Selain harga jual yang relatif murah, pengedarnya banyak melibatkan anak muda,” katanya.
Wakil Kapolres Gunungkidul Kompol Widya Mustikaningrum mengatakan pengungkapan kasus peredaran pil koplo tidak hanya melibatkan jaringan anak SMK di Playen.
Dalam waktu yang bersamaan, Satnarkoba Polres Gunungkidul juga menangkap komplotan pengedar pil koplo di Kecamatan Ponjong.
Masyarakat Gunungkidul resah dengan aksi tiga pemuda ini karena kerap mengedarkan pil koplo kepada anak-anak muda.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News