Soal Tragedi Kanjuruhan, Pengamat: PSSI Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Keenam tersangka itu adalah AHL Dirut PT LIB, AH ketua panitia pertandingan, SS security officer, Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang, H Brimob Polda Jatim dan PSA Kasatsamapta Polres Malang.
"Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini enam tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers, Kamis (6/10).
Menurut pengamat sepak bola Komarudin, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) seharusnya turut bertanggung jawab dalam tragedi pilu dalam sejarah sepak bola Indonesia tersebut.
"Saya pikir tanggung jawabnya harus dipikul bareng. Tidak boleh ada lempar batu sembunyi tangan. PSSI merasa bukan tanggung jawab mereka, tetapi panpel. Janganlah, ayo bareng-bareng," katanya di Yogyakarta, Jumat (7/10).
Hasil keputusan Polri itu, menurutnya, baru dari pihak operator kompetisi, penpel dan keamanan.
"Jadi, sebenarnya federasi pun harus ikut bertanggung jawab karena PT LIB juga bagian tangan dari federasi kan," katanya.
Menurutnya, PSSI seharusnya bertanggung jawab dan melakukan evaluasi terkait tragedi yang disorot dunia ini.
Pengamat sepak bola menilai PSSI seharusnya bertanggung jawab atas tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News