Polisi Sebut Tersangka Pelemparan Bus Arema FC Bisa Bertambah
![Polisi Sebut Tersangka Pelemparan Bus Arema FC Bisa Bertambah - JPNN.com Jogja](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/02/02/wadir-reskrimum-polda-diy-akbp-k-tri-panungko-foto-humas-qua-c2jv.jpg)
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Dua warga Yogyakarta diamankan polisi terkait insiden pelemparan bus Arema FC pada 26 Januari 2023.
Aksi pelemparan tersebut terjadi sekitar pukul 19.20 WIB seusai pertandingan PSS Sleman vs Arema FC di Stadion Maguwoharjo.
Selain mengalami kerusakan pada kaca bus, insiden itu membuat beberapa ofisial Arema FC terluka.
Dua pelaku yang diamankan adalah ABS (22) dan MNR (19) warga Mergangsan.
Wadir Reskrimum Polda DIY AKBP K Tri Panungko mengatakan tidak menutup kemungkinan pelaku pelemparan ini dapat bertambah, tergantung hasil pengembangan penyelidikan.
"Ada kemungkinan para pelaku ini masih bisa bertambah," katanya, Rabu (1/2).
Kedua pelaku yang kini sudah berstatus tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Kami akan terus mendalami berdasarkan keterangan-keterangan saksi dan barang bukti yang didapatkan," katanya.
Dua pelaku pelemparan bus Arema FC di Sleman telah diamankan. Meski demikian, polisi menyebut kemungkinan pelaku bisa bertambah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News