Tak Terima RUU TPKS Disahkan, PKS Minta Satu Syarat, Mahasiswa Bisa Demo Lagi
Menurut dia, hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIV/2016 dan dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa diperlukan langkah perbaikan untuk melengkapi pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana kesusilaan oleh pembentuk undang-undang.
"Dengan disahkannya RUU TPKS menjadi undang-undang, kita kehilangan momentum untuk mendapatkan pengaturan komprehensif tentang tindak pidana kesusilaan. Selain itu celah multitafsir masih terjadi atas perilaku asusila yang dilakukan tanpa paksaan dan kekerasan seperti seks bebas dan menyimpang," ujarnya.
Jazuli menilai, mengeluarkan tindak pidana kekerasan seksual dari kerangka komprehensif pembahasan tindak pidana kesusilaan berpotensi menimbulkan multitafsir pada aspek delik pemidanaannya seperti polemik yang terjadi saat ini.
Hal itu menyebabkan pengaturan yang parsial dan melemahkan upaya pencegahan dan penindakan segala jenis tindak pidana kesusilaan yang meresahkan dan mengancam masyarakat.
"Fraksi PKS mengingatkan bahwa sampai saat ini DPR bersama Pemerintah melengkapi dan memperbaiki pasal-pasal yang mengatur tindak pidana kesusilaan sebagaimana Putusan MK, yaitu meliputi kekerasan seksual, perzinaan, dan penyimpangan seksual," katanya.
Rencana pengesahan RKUHP pada 2019 lalu sempat memicu gelombang demonstrasi mahasiswa dan gerakan masyarakat sipil di Jakarta dan beberapa daerah.
Demonstrasi saat itu bahkan berlangsung beberapa hari dalam sepekan.
Mahasiswa memprotes beberapa poin di RKUHP yang dianggap terlalu mengusik ruang privat. (Antara/mar3/jpnn)
PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang tidak menyetujui pengesahan RUU TPKS. Mereka minta satu syarat yang bisa memicu gelombang demo mahasiswa.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News