Tak Terima RUU TPKS Disahkan, PKS Minta Satu Syarat, Mahasiswa Bisa Demo Lagi
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya resmi menjadi Undang-undang setelah disetujui semua faksi di DPR RI, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, pengesahan RUU TPKS tidak relevan karena belum ada Undang-undang yang mengatur tentang pencegahan dan penindakan semua bentuk pidana kesusilaan seperti perzinaan dan seks menyimpang.
Oleh karena itu, PKS mendesak RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun harus segera disahkan menjadi Undang-undang.
"Fraksi PKS mendesak agar RUU KUHP segera dibahas dan disahkan sehingga upaya pencegahan dan penindakan semua bentuk tindak pidana kesusilaan seperti perzinaan dan seks menyimpang yang mengkhawatirkan dan mengancam masyarakat bisa dilakukan dengan efektif," kata Jazuli, Kamis (14/4).
Dia mengatakan Fraksi PKS ingin agar pembahasan RUU TPKS dilakukan secara paralel dengan pasal-pasal tindak pidana kesusilan dalam RUU KUHP sehingga lebih utuh, lengkap, integral serta tidak tumpang tindih.
Menurut dia, yang paling penting tidak menimbulkan pemaknaan lain yang tidak sejalan dengan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
"Sampai saat ini kita belum memiliki rumusan Tindak Pidana Kesusilaan yang komprehensif dan RUU KUHP berusaha merumuskan hal itu," ujarnya.
Dia mengatakan penolakan Fraksi PKS terhadap RUU TPKS semata-mata untuk mengingatkan DPR bahwa sebenarnya terdapat semangat dan momentum untuk mengatur tindak pidana kesusilaan secara lengkap dan komprehensif di dalam RUU KUHP.
PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang tidak menyetujui pengesahan RUU TPKS. Mereka minta satu syarat yang bisa memicu gelombang demo mahasiswa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News