Wah, Partai Politik akan dapat Dana Bantuan dari Pemkab Gunungkidul, Sebegini Besarannya
Namun, penghitungannya adalah sebesar Rp 2.506 per surat suara sah yang didapat saat Pemilihan Legislatif 2019.
”Artinya setiap partai yang mempunyai kursi di DPRD dikalikan Rp 2.506 per surat suara sah dan itu nanti yang kami buatkan SK," katanya.
Ia berharap dana bantuan politik dapat dimanfaatkan partai dengan sebaik-baiknya untuk mengedukasi politik kepada masyarakat.
"Sesuai tujuan utama dana banpol untuk pendidikan politik dan operasional partai. Harapan kami benar-benar dimanfaatkan," harapnya.
Menurut dia, jumlah nominal tiap suara berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai.
Besaran dana tersebut bisa dinaikkan, tetapi harus mempertimbangkan kondisi keuangan pemerintah daerah.
Sebagai gambaran, peraih suara terbanyak dengan jumlah 107.225 pemilih adalah PDI Perjuangan, mendapatkan bantuan sebesar Rp 268.706.00.
Sedangkan bantuan terkecil Partai Demokrat Rp 25.700 suara dan menerima bantuan sebesar Rp 64.404.000.
Partai yang wakilnya menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, akan mendapatkan dana bantuan politik dari pemkab setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News