Bawaslu dan Gakkumdu Kulon Progo Berkumpul, Bahas Hal Penting Tentang Pemilu
jogja.jpnn.com, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar rapat koordinasi pada Kamis (6/10).
Pertemuan dua unsur penting dalam pengawasan pemilu itu bertujuan untuk membahas potensi pelanggaran yang mungkin muncul pada Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan Sentra Gakkumdu bertugas untuk mengembangkan potensi pelanggaran pemilu di daerah.
"Kami menyamakan pandangan di internal Sentra Gakkumdu dalam penanganan pelanggaran pemilu," kata dia.
Sentra Gakkumdu terdiri atas unsur dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Polres Kulon Progo, dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
Pembahasan dimulai dengan memetakan berbagai pelanggaran yang terjadi pada Pemilu 2019 lalu. Pelanggaran-pelanggaran pada pemilu sebelumnya dievaluasi sebagai dasar merumuskan potensi pelanggaran pada Pemilu 2024.
"Kami mencermati potensi pelanggaran, cara penanganan, dan bagaimana mengumpulkan bukti-bukti," ujarnya.
Dalam pertemuan itu juga dibahas tentang delik formal dan materiel apabila terjadi pelanggaran, serta pembahasan kodefikasi penanganan pelanggaran pidana.
Bawaslu Kulon Progo dan Gakkumdu berkumpul untuk membahas berbagai potensi pelanggaran Pemilu pada Pemilu 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News