Warga Bantul Bisa Melapor ke Sini Jika Ada Pelanggaran Kampanye

Kemudian terkait tata cara proses berkampanye yang sesuai regulasi, kata dia, misalnya harus ada izin kegiatan, termasuk pemakaian lokasi, memberitahu kepolisian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu Bantul.
"Ketika itu tidak dipenuhi, mengarah pada potensi pelanggaran administratif. Saat terjadi pelanggaran administratif kemudian ada tindak lanjut yang dilakukan Bawaslu berupa rekomendasi untuk diteruskan ke KPU," katanya.
Begitu pula dengan pelanggaran tata cara pemasangan APK. Saat dijumpai, katanya, Bawaslu mengeluarkan rekomendasi ke KPU yang kemudian disampaikan kepada parpol terkait APK yang melanggar agar ditindaklanjuti atau ditertibkan.
"Dalam pelaksanaan kampanye metode pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu Bantul mengimbau peserta pemilu mematuhi aturan tata cara pemasangan APK yang sudah tercantum dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 Tahun 2023," katanya. (antara/jpnn)
Warga Bantul yang melihat atau mengetahui ada pelanggaran aturan kampanye Pemilu 2024 bisa langsung melapor ke Bawaslu setempat.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News