Warga Bantul Bisa Melapor ke Sini Jika Ada Pelanggaran Kampanye
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 saat ini sudah memasuki masa kampanye partai politik, calon presiden dan calon anggota legislatif.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini sedang bekerja untuk memantau aktivitas kampanya agar tidak menyalahi aturan.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan mereka telah membuka posko pengaduan jika ada masyarakat yang mengetahui dugaan pelanggaran aturan kampanye.
Joko menyebut bahwa posko dibuka di kantor Bawaslu Bantul dan 17 kantor panwaslu kecamatan se- Bantul.
"Posko pengaduan dibuka dalam rangka memberikan upaya proaktif pengawas pemilu terhadap adanya potensi pelanggaran selama masa kampanye yang berlangsung selama 75 hari ke depan," katanya.
Didik menjelaskan beberapa jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi pada masa kampanye. Dugaan pelanggaran itu bisa ditemukan langsung oleh pengawas pemilu, laporan masyarakat atau laporan dari peserta pemilu lainnya.
"Sumber penanganan pelanggaran bisa dari temuan atau laporan. Ketika ada pelanggaran akan kami lihat masuk ranah apa, misalnya, kalau terkait dengan tahapan kampanye di situ ada tata cara pemasangan APK (alat peraga kampanye)," katanya.
Dalam pemasangan APK, kata dia, sudah diatur dengan Peraturan Bupati yang di antaranya tidak menutup alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), rambu lalu lintas jalan, pagar pengaman jalan, tidak melintang di atas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri, dan sebagainya.
Warga Bantul yang melihat atau mengetahui ada pelanggaran aturan kampanye Pemilu 2024 bisa langsung melapor ke Bawaslu setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News