Tempat-Tempat Terlarang untuk Memasang Alat Peraga Kampanye
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 sesaat lagi akan masuk pada masa kampanye partai politik, calon presiden dan calon anggota legislatif.
Saat masa kampanye, akan banyak ditemui alat-alat peraga, seperti poster, baner, baliho dan lain-lain.
Namun, dalam memasang dan mempublikasikan alat peraga kampanye, ada aturan-aturan yang tidak boleh dilanggar.
Guna mengatur tata cara pemasangan alat peraga kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1991 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga dan Bahan Kampanye serta Fasilitas Umum untuk Tempat Kampanye Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul Asih Nuryanti menyatakan bahwa ada enam poin penting dalam surat keputusan tersebut.
Surat keputusan itu mengatur tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan tempat yang dibolehkan, kawasan larangan pemasangan APK, ketentuan pelaksanaan kampanye, penggunaan fasilitas pemerintah dan pendidikan untuk kampanye namun dengan catatan, perizinan pemasangan APK, dan pengamanan penertiban APK.
"Kami sudah menerbitkan surat keputusan atau SK yang berisi aturan kampanye, termasuk wilayah mana saja yang boleh dan dilarang untuk pasang APK," kata Asih.
Asih mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tak asal memasang APK. Poin penting yang ditekankan adalah APK dilarang dipasang di fasilitas publik.
KPU sudah mengeluarkan aturan tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye. Di mana saja tempat-tempat yang dilarang?
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News