Pemkab Bantul Segera Buat Panduan Memasang Alat Peraga Kampanye
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Draf peraturan bupati tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh partai politik dan calon peserta Pemilu 2024 sedang disusun oleh pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jati Bayu Broto, draf peraturan bupati tentang tata cara pemasangan APK saat ini sedang dalam proses harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY.
Dia menyatakan bahwa peraturan ini menjadi dasar bagi semua pihak, terutama partai politik, untuk memasang alat peraga kampanye pemilu di wilayah itu.
Kampanye Pemilu 2024 dimulai 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif atau pada 28 November 2023. Masa kampanye akan berlangsung 75 hari atau hingga beberapa hari menjelang pemungutan suara.
"Diharapkan keberadaan perbup ini dapat memberikan kepastian hukum, baik dari sisi tata cara pemasangannya maupun dari sisi penindakan apabila ada pelanggaran tata cara pemasangan," kata Jati.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan Bawaslu RI telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada pimpinan partai politik tingkat pusat sebagai bagian dari penerapan alat peraga kampanye pemilu.
Baca Juga:
Di antara lokasi yang dilarang menggunakan alat peraga adalah tempat ibadah, rumah sakit dan pusat pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, dan gedung pemerintah, termasuk yang dimiliki oleh TNI, Polri, dan BUMN dan BUMD.
"Disarankan kepada parpol untuk menghindari memasang alat peraga sosialisasi di tempat-tempat yang dilarang. Jika telah dipasang, alat tersebut harus disesuaikan dengan persyaratan agar dapat diangkut sebelum masa kampanye," kata dia. (antara/jpnn)
Pemerintah Kabupaten Bantul sedang merangpungkan draf panduan pemasangan alat peraga kampanye.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News