Bawaslu Sleman Mulai Pantau Alat Peraga Kampanye
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Menjelang masa kampanye Pemilu 2024, mulai marak berunculan alat peraga sosialisasi dari partai politik atau bakal calon peserta pemilu.
Di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) alat-alat peraga sosialisasi itu akan dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Ketua Bawaslu Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan saat ini sedang disusun draf terkait teknis penindakan terhadap pelanggaran alat peraga sosialisasi yang berpotensi melanggar peraturan kampanye.
"Fokus kami adalah konten alat peraga sosialisasi yang mengarah atau memiliki unsur kampanye. Saat ini, kami juga sedang menyusun teknis penindakan alat peraga sosialisasi yang melanggar," kata Arjuna Kamis (12/10).
Dia mengatakan Bawaslu Sleman mencermati konten alat peraga sosialisasi yang melanggar peraturan berlaku karena sudah mengandung kampanye, meskipun masa kampanye Pemilu 2024 saat ini belum mulai.
"Saat ini sudah mulai marak pemasangan alat peraga sosialisasi, baik itu partai politik, bakal calon legislatif, maupun bakal calon presiden. Kami akan melakukan pencermatan apakah ada konten yang bernada kampanye atau tidak," ujar Arjuna.
Selain melakukan pencermatan secara langsung di lapangan, pihaknya juga menerima laporan dari masyarakat terkait adanya pemasangan alat peraga sosialisasi yang melanggar peraturan.
"Ada beberapa laporan dari masyarakat terkait pelanggaran alat peraga sosialisasi. Banyak laporan yang disampaikan kepada panwaslu kecamatan di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Moyudan, Berbah, dan Sleman," ujarnya.
Bawaslu Sleman akan memantau alat-alat peraga sosialiasi yang berpotensi melanggar aturan kampanye.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News