Bawaslu Sleman Mulai Pantau Alat Peraga Kampanye
Selain mempersiapkan langkah penindakan, lanjut Arjuna, Bawaslu Sleman juga fokus terhadap upaya pencegahan pelanggaran kampanye dalam tahapan Pemilu 2024, dengan meminta agar partai politik peserta Pemilu 2024 tidak menyalahgunakan alat peraga sosialisasi untuk berkampanye.
"Nanti kalau ada temuan, kami lebih dulu mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara musyawarah, yakni pengawas di tingkat kecamatan dengan memanggil pelapor dengan pihak yang dilaporkan," katanya.
Apabila pihak terlapor terbukti melanggar, maka yang bersangkutan akan diminta mencopot alat peraga sosialisasi tersebut.
"Namun, jika tidak terbukti ada pelanggaran, maka parpol atau calon peserta pemilu akan tetap diperkenankan memasang alat peraga sosialisasi tersebut. Namun, jika ada imbauan pelanggaran tetapi tidak diindahkan, maka kami akan melakukan penindakan," ujar Arjuna. (antara/jpnn)
Bawaslu Sleman akan memantau alat-alat peraga sosialiasi yang berpotensi melanggar aturan kampanye.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News