Jangan Ragu Lapor Bawaslu Jika Ada Politik Uang Saat Pemilu 2024

Jumat, 29 September 2023 – 08:45 WIB
Jangan Ragu Lapor Bawaslu Jika Ada Politik Uang Saat Pemilu 2024 - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Praktik politik uang. Foto: dok.JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Jelang masa kampanye Pemilu 2024 serentak Indonesia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bersiap untuk mengantisipasi segala bentuk kecurangan.

Salah satu kecurangan yang marak terjadi saat pemilu di Indonesia adalah praktik politik uang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan mereka siap untuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat tentang praktik politik uang.

"Kami siap untuk menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan pencermatan setiap laporan masyarakat terkait adanya dugaan politik uang pada tahapan Pemilu 2024," kata Arjuna di Sleman, Kamis (28/9).

Arjuna menegaskan bahwa politik uang masuk dalam pelanggaran Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dan merupakan tindak pidana dalam Pemilu.

"Bukan hanya pelaku saja, penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 dengan ancaman pidana penjara selama tiga tahun dan denda," katanya.

Politik uang adalah segala bentuk upaya suap menyuap pemilih dengan memberikan imbalan, bisa berupa uang atau barang dan jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.

"Politik uang juga bisa berupa pemanfaatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi yang kaitannya dengan pemilu, pemberian fasilitas jalan raya maupun pemberian fasilitas jembatan dan bantuan sosial (bansos) yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi," katanya.

Bawaslu Kabupaten Sleman meminta warga Jogja untuk tidak ragu melapor jika menemukan praktik politik uang selama perhelatan Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News