Bawaslu Bantul Mulai Menyisir Alat Peraga yang Berbau Kampanye
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Panitia pengawas tingkat kecamatan diminta oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk mengumpulkan data alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang ada di seluruh wilayah tersebut.
Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan dia telah menginstruksikan panwascam untuk mendata APS di seluruh Bantul.
"Pendataan ini memuat titik lokasi, jenis APS, dan materi APS," katanya.
Menurut dia, tindakan ini merupakan salah satu langkah pertama dalam kaitannya dengan keberadaan APS yang ditengarai sebagai alat peraga kampanye.
APS itu dipasang oleh peserta pemilu dan partai politik sebelum memasuki tahapan kampanye Pemilu 2024.
"Data ini rencananya akan dikomunikasikan kepada parpol peserta pemilu terkait APS yang tidak sesuai regulasi. Hal ini perlu dikomunikasikan dengan peserta pemilu," ujar dia.
Didik menyatakan bahwa Bawaslu telah memberikan arahan pada parpol sebagai peserta pemilu mengenai konten yang dapat dan tidak dapat dimasukkan dalam APS Pemilu 2024.
Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye adalah satu-satunya regulasi yang mengatur sosialisasi politik dan pendidikan politik yang dapat dilakukan parpol.
Alat peraga sosialisasi yang ada di Bantul akan didata oleh Bawaslu. Jika ada yang berbau kampanye, partai politik akan ditegur.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News