Bawaslu Bantul Mulai Menyisir Alat Peraga yang Berbau Kampanye
Ia menyatakan bahwa Bawaslu Bantul memprioritaskan kegiatan pencegahan untuk mencegah pelanggaran pemilu, sesuai dengan arahan Bawaslu RI.
Salah satu contohnya adalah dengan meminta seluruh parpol untuk mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan KPU tentang Kampanye.
Menurut Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, parpol diizinkan untuk melakukan sosialisasi politik dan pendidikan politik sebelum masa kampanye. Aktivitas dapat berbentuk pertemuan terbatas yang terlebih dahulu diberitahukan kepada KPU dan Bawaslu sebelum kegiatan.
"Untuk masa kampanye baru akan dimulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Oleh karena itu, saat ini parpol dilarang memuat unsur kampanye berupa ajakan untuk memilih," katanya. (antara/jpnn)
Alat peraga sosialisasi yang ada di Bantul akan didata oleh Bawaslu. Jika ada yang berbau kampanye, partai politik akan ditegur.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News