Tempat-Tempat Terlarang untuk Memasang Alat Peraga Kampanye

Senin, 27 November 2023 – 11:43 WIB
Tempat-Tempat Terlarang untuk Memasang Alat Peraga Kampanye - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Alat peraga kampanye. Foto: Antara

SK juga memperinci tempat-tempat larangan memasang APK, seperti alun-alun, ruas jalan tempat ibadah, ruas jalan nasional, provinsi, dan kabupaten, lingkungan kantor pemerintahan, area tempat ibadah, area tempat pendidikan, area publik seperti Taman Kuliner Wonosari, fasilitas kesehatan, terminal, dan halte.

Pemasangan APK juga dilarang di titik-titik seperti tiang listrik, rambu lalu lintas, angkutan umum, dan fasilitas lain milik publik yang menjadi tanggung jawab negara.

"Dalam regulasi KPU memang harus memfasilitasi pemasangan APK. Namun, tetap harus ada lokasi yang dibolehkan maupun yang tidak," katanya.

Dikatakan oleh Asih bahwa SK itu sudah disosialisasikan dengan peserta Pemilu 2024. Sosialisasi itu juga menghadirkan para pemangku kepentingan, termasuk satpol PP berwenang menertibkan APK bila dipasang di lokasi terlarang.

"Jumat kemarin kami juga sudah melakukan pertemuan dengan forkopimda dan mempersiapkan menghadapi kampanye. Intinya siap melakukan antisipasi maupun pengamanan," kata dia.

Ia menambahkan bahwa peserta Pemilu 2024 juga sudah menyerahkan data akun media sosial (medsos) untuk berkampanye secara daring.

Adapun persyaratan pelaporan akun medsos itu, kata dia, telah dilakukan sesuai dengan tenggat waktu, yakni 3 hari sebelum masa kampanye dimulai.

"Setiap peserta Pemilu 2024 dibatasi maksimal 20 akun medsos untuk satu jenis medsos. Akun medsos yang didaftarkan ada yang di bawah jumlah batas maksimal," katanya. (antara/jpnn)

KPU sudah mengeluarkan aturan tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye. Di mana saja tempat-tempat yang dilarang?

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News