Beberapa Hal yang Dilarang Selama Masa Kampanye

Selasa, 28 November 2023 – 11:37 WIB
Beberapa Hal yang Dilarang Selama Masa Kampanye - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Alat peraga kampanye. Foto: Ricardo/JPNN.com

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Tahapan Pemilu 2024 per hari ini sudah masuk masa kampanye partai politik, calon presiden, dan calon anggota legislatif.

Selama masa kampanye yang akan berlangsung sampai 10 Februari 2024, ada beberapa hal yang dilarang untuk dilakukan.

Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan para peserta pemilu beserta tim sukses dan sukarelawannya harus mematuhi berbagai aturan tentang kampanye.

Menurut dia, Bawaslu Bantul sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu di daerah tersebut.

"Beberapa hal yang ditekankan dalam imbauan ini antara lain agar dalam kegiatan kampanye mematuhi terkait larangan-larangan, seperti dilarang menghina seseorang, suku, agama, ras, kelompok atau calon lain," katanya.

Selain itu, kata dia, di dalam kampanye dilarang untuk merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu lainnya.

"Kemudian, dilarang mengikutsertakan warga negara Indonesia yang belum memiliki hak pilih, dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri serta perangkat kelurahan dalam kampanye," katanya.

Didik mengatakan dalam masa kampanye ini peserta pemilu diimbau untuk mematuhi prosedur perizinan dalam kampanye terutama untuk kampanye dengan metode pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka.

Bawaslu telah menjelaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama masa kampenye Pemilu 2024.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia