Beberapa Hal yang Dilarang Selama Masa Kampanye

Selasa, 28 November 2023 – 11:37 WIB
Beberapa Hal yang Dilarang Selama Masa Kampanye - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Alat peraga kampanye. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Dalam pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka peserta pemilu dan tim kampanye harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada kepolisian dalam hal ini Polres Bantul," ujarnya.

Dalam pelaksanaan kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan penyebaran bahan kampanye, Bawaslu mengimbau peserta pemilu mematuhi aturan tata cara pemasangan APK yang tercantum dalam Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023.

Dalam Perbup Bantul tersebut diatur tata cara pemasangan APK, di antaranya tidak menutup alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), rambu lalu lintas jalan dan pagar pengaman jalan, tidak melintang di atas jalan, dipasang menggunakan tiang sendiri dan sebagainya.

"Selain itu perlu diperhatikan juga hal-hal yang dilarang dalam pemasangan APK antara lain di jembatan, di wilayah jalan Ring Road Selatan, Lapangan Paseban, Pasar Seni Gabusan, pasar desa dan sebagainya," katanya. (antara/jpnn)

Bawaslu telah menjelaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan selama masa kampenye Pemilu 2024.

Redaktur & Reporter : Januardi Husin

Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News