Sedang Masa Kampanye, ASN Wajib Memperhatikan Aturan Bermedia Sosial
"Bagi setiap orang yang menikmati gaji dari anggaran negara maka harus dan wajib menjunjung tinggi asas netralitas. Tidak hanya bagi ASN, tetapi juga untuk pegawai pemerintah nonpegawai negeri termasuk di dalamnya PPPK," tuturnya.
Kustini mengatakan bagi ASN yang terbukti tidak netral dapat dikenai saksi ringan hingga berat. Mekanismenya bermula dari temuan Bawaslu yang menindaklanjutinya ke KASN, lalu turun rekomendasi kepala daerah berlanjut ke BKPP.
"Kami sebatas melaksanakan rekomendasi KASN dalam penjatuhan saksi, dengan kata lain sebagai eksekutor saja," ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan mengatakan pihaknya membentuk kelompok kerja pengawasan media sosial untuk mengawasi netralitas ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Tim Pokja Pengawasan ini yang akan melakukan pemantau terhadap netralitas ASN di media sosial. Jadi, kami minta agar ASN selama kampanye dapat bersikap netral dan tidak menunjukkan dukungan kepada peserta pemilu," katanya.
Ia mengatakan jika ada akun pribadi ASN yang kemudian ditandai (tag) oleh pihak lain yang berisi muatan kampanye, diharapkan secepatnya untuk dihapus.
"Kalau ditandai harus cepat-cepat dihapus, jangan dikomentari apalagi disebarkan luaskan (share)," katanya. (antara/jpnn)
ASN di Kabupaten Sleman diminta untuk kembali memperhatikan aturan dalam bermedia sosial karena sekarang sudah masuk masa kampanye Pemilu 2024.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News