9 Partai Politik di Bantul Terima Bantuan Keuangan
jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Sembilan partai politik (parpol) di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima bantuan keuangan tahap pertama pada Jumat (21/6).
Bantuan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018.
Penyerahan bantuan dihadiri langsung oleh bupati Bantul Abdul Halim Muslih.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bantul Hermawan Setiaji menyebut sembilan parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Ummat, Partai Demokrat, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Ada sembilan parpol yang menerima bantuan keuangan, yakni mereka yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bantul dalam pemilu 2024," kata Hermawan.
Di sisi lain, Halim berpesan agar partai penerima bantuan keuangan menggunakannya secara proporsional.
Baca Juga:
Kemudian, ia meminta parpol agar ikut andil membangkitkan partisipasi masyarakat dalam berpolitik.
“Parpol ini ada sebagai perantara masyarakat dengan pemerintah. Parpol juga dibentuk sebagai kontrol atas kebijakan pemerintah," ujarnya. (mcr25/jpnn)
Sebanyak sembilan partai politik di Kabupaten Bantul menerima bantuan keuangan, partai mana saja?
Redaktur : Januardi Husin
Reporter : M. Sukron Fitriansyah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News