PSHK UII: Putusan MK Penting untuk Menghindari Calon Boneka
Menurut Dian, meskipun calon tunggal tetap sah dan konstitusional, tetapi fenomena tersebut harus dihindari dan menjadi alternatif terakhir dalam sebuah pesta demokrasi.
Setelah putusan MK tersebut, PSHK UII meminta pembentuk undang-undang tidak melakukan manuver dengan merevisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga diminta segara melaksanakan dan memedomani putusan MK. KPU diminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan keputusan MK.
"Jika pencalonan pasangan calon kepala daerah tidak dilaksanakan sebagaimana putusan MK, keabsahan pasangan calon yang bersangkutan dapat menjadi objek pembatalan, baik oleh penyelenggara Bawaslu melalui sengketa proses atau melalui perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK," ujar Dian.
"PSHK UII juga mendesak lembaga negara untuk tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki semata," imbuh Dian. (mar3/jpnn)
PSHK Fakultas Hukum UII menilai putusan MK tentang ambang batas calon kepala daerah sudah tepat untuk menghindari calon tunggal dan calon boneka.
Redaktur & Reporter : Januardi Husin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News