PSHK UII: Putusan MK Penting untuk Menghindari Calon Boneka

Rabu, 21 Agustus 2024 – 10:49 WIB
PSHK UII: Putusan MK Penting untuk Menghindari Calon Boneka - JPNN.com Jogja
Ilustrasi - Putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah. Foto: Dokumentasi Humas Bawaslu

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas (treshold) pencalonan kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Pada Selasa (20/8), MK mengeluarkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024.

MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Gugatan tentang Undang-Undang Pilkada itu diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Direktur PSHK UII Dian Kus Pratiwi menilai putusan MK tersebut sudah tepat karena pencalonan kepala daerah dari jalur partai politik yang hanya didasarkan pada syarat perolehan kursi DPRD adalah inkonstitusional.

Menurut dia, dalam putusan tersebut MK sudah sejalan dengan prinsip negara hukum yang demokratis dan prinsip kedaulatan rakyat. Putusan MK itu akan membuka peluang makin banyaknya calon kepala daerah yang berkontestasi dalam Pilkada 2024.

"Masyarakat dapat memilih yang terbaik di antara calon tersebut. Bukan calon yang memonopoli pesta demokrasi melalui aksi borong partai. Semangat putusan MK ini sekaligus untuk menghindari munculnya calon tunggal dan calon boneka dalam pilkada," kata dia dalam keterangan resmi kepada wartawan di Yogyakarta, Rabu (21/8).

PSHK Fakultas Hukum UII menilai putusan MK tentang ambang batas calon kepala daerah sudah tepat untuk menghindari calon tunggal dan calon boneka.
Facebook JPNN.com Jogja Twitter JPNN.com Jogja Pinterest JPNN.com Jogja Linkedin JPNN.com Jogja Flipboard JPNN.com Jogja Line JPNN.com Jogja JPNN.com Jogja

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News